ByUnknown Senin, April 10, 2017. 1. Bentuk Oragnisasi Perseroan Terbatas : suatu bentuk entitas yang terpisah dan berbeda dengan pemiliknya - Tujuan : tujuannya untuk memperoleh laba / tidak memperoleh laba - Kepemilikan : antara yang dimiliki oleh publik / dimiliki oleh kalangan diatas Karakteristik Perseroan Terbatas 1. Adanya pemisahan Selainmodal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku MakalahAkun dan Kode Akun. Dalam akutansi tidak lepas dari akun dan kode akun, yang digunakan untuk mencatat dan menggolongkantiap-tiap transaksi yang mengakibatkan perubahan-perubahan pada harta, utang, modal,pendapatan, dan biaya. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka pokok. 1. Apa itu akun. Dalamperusahaan ini, pemberi modal tidak selalu memimpin organisasi karena memiliki wewenang untuk menunjuk orang yang dipercaya untuk menjadi pimpinan. Dalam mendirikan Perseroan Terbatas, diperlukan modal dalam jumlah tertentu dan juga berbagai syarat lainnya. Secara garis besar, Perseroan Terbatas memiliki sifat-sifat berikut: AlAdl, Volume X Nomor 2, Juli 2018 ISSN 1979-4940/ISSN-E 2477-0124 143 HAK AHLI WARIS WARGA NEGARA ASING ATAS OBYEK WARIS BERUPA SAHAM PERSEROAN TERBATAS PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI Amadeo Tito Sebastian1; HabibAdjie2 1Mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Narotama Jl. Arief Rahman Hakim 51 diperdagangkandalam pasar modal atau pasar uang, termasuk setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, pada perseroan terbatas di bidang keuangan. 11. Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal memadai sehingga tidak dapat direklasifikasi dalam akun yang seharusnya. 19. Penyisihan Penilaian Kualitas Aset yang selanjutnya PerseroanTerbatas (PT) Modal Perseroan Terbatas terdiri atas saham. Tanggung jawab persero terbatas pada jumlah modal saham yang disetor apabila PT telah disahkan Menteri Kehakiman. 3. Koperasi Koperasi adalah badan hukum. Modal pokok koperasi adalah simpanan pokok anggota, mirip saham atas nama, tak dapat dipindahtangankan dan dapat Penanamanmodal dalam negeri boleh berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum (Pasal 5 ayat 1). Akan tetapi, penanaman modal asing yang berkedudukan di Indonesia menurut UUPM justru wajib dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas/PT (Pasal 5 ayat 2). Bisniscom, JAKARTA – Perusahaan pengalengan pembekuan, pengolahan, dan pengawetan hasil perikanan PT Toba Surimi Industries Tbk. (CRAB) mematok harga final penawaran saham perdana sebesar Rp150 per saham. Calon emiten dengan kode saham CRAB ini melepas 390.000.000 saham baru kepada publik atau sekitar 20 persen dari modal dalamhal pendirian Perseroan dilakukan dalam rangka peleburan; d. asli bukti pembayaran biaya untuk : 1. memperoleh persetujuan pemakaian nama Perseroan; 2. memperoleh keputusan pengesahan badan hukum Perseroan dan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. e. fotokopi bukti setor modal Perseroan yang diketahui oleh notaris sesuai Modalperseroan terbatas tidak akan berubah kecuali adanya perubahan terhadap akta pendirian sehingga jumlah modal disetor tidak boleh lebih dari modal di akta pendirian. Myob memberikan kita kebebasan dalam mengelola akun pada aplikasinya. Pengguna dapat menambah, mengedit dan menghapus akun di myob sesuai de Modaldisetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambil sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Singkatnya, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya. Modal ditempatkan dan modal disetor diatur dalam Pasal 33 UU PT sebagai berikut: MenurutMishkin (2001) definisi atau pengertian saham merupakan suatu sekuritas yang memiliki klaim terhadap pendapatan dan aset sebuah perusahaan. Menurut Bernstein saham merupakan selembar kertas yang menyatakan kepemilikan dari sebagian perusahaan. Menurut (Weston dan Copeland, 1998), menjelaskan bahwa: “Saham adalah tanda penyertaan DinasPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Jalan M. Saad Nomor 3 78611 05652025335 Pemohon melakukan login pada OSS menggukan username dan password yang diterima dari email oss Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "SIUP Perusahaan Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)" Tidak puas. Biasa. Puas. Bagipenanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing yang akan melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dapat mewujudkan rencana tersebut dengan cara mengambil bagian saham pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan, membeli saham dari perseroan yang sedang berjalan, maupun dengan melakukan cara-cara X7LbUc. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Modal merupakan aspek penting dalam aktivitas ekonomi. Tidak ada aktivitas usaha atau perekonomian yang dijalankan tanpa menggunakan modal, baik berbentuk nominal uang maupun benda bergerak dan/atau tidak bergerak. Termasuk kegiatan usaha suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksananya. Uraian diatas menjelaskan kegiatan Perseroan Terbatas berdasarkan dan mengandalkan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Meskipun begitu Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak memberikan pengertian atau definisi dari modal secara terperinci. Dalam Undang-Undang hanya dijabarkan modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham, sebagaimana tercantum pasal 31 ayat 1 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun ada pengecualian modal dasar yang digunakan aktivitas Perseroan Terbatas dibidang pasar modal, bisa terdiri atas saham tanpa nominal sebagaimana ketentuan pasal 31 ayat 2 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terdapat tiga klasifikasi atau jenis modal yaitu a. modal dasar authorized capital, Modal ditempatkan Issued Capital dan Modal Disetor Paid Up Capital . Kemudian apa yang dimaksud ketiga klasifikasi modal tersebut, yang diperlukan dalam kegiatan usaha Perseroan Terbatas adalah - Modal Dasar/Authorized Capital merupakan jumlah keseluruhan saham yang dapat dikeluarkan oleh Perseroan Terbatas, sehingga modal dasar adalah seluruh nominal saham. Total Modal dasar inilah dijadikan penilaian suatu perseroan terbatas yang digolongkan dalam kategori tertentu, yaitu Apakah merupakan Perseroan Terbatas dalam skala kecil, menengah atau Modal Ditempatkan/Issued Capital merupakan saham yang telah diambil dan dijual kepada pemegang saham Perseroan Terbatas maupun para pendiri. Pendiri mempunyai kewajiban untuk mengambil sejumlah saham tertentu Perseroan Modal disetor/Paid Up Capital merupakan saham yang sudah disetorkan atau dibayar secara menyeluruh kepada Perseroan Terbatas, baik oleh Pemegang Saham maupun Terbatas harus punya modal dasar paling sedikit Rp lima puluh juta rupiah , sebagaimana ketentuan pasal 32 ayat 1 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun pasal 32 ayat 2 memberikan pengecualian terhadap ketentuan jumlah minimal modal dasar, yang menyebutkan Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Contoh pengecualian jumlah minimal modal Perseroan Terbatas yang diatur pasal 32 ayat 2 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, adalah minimal modal pendirian Perusahaan Publik atau Perseroan Terbatas Tbk sekurang-kurangnya modal disetor sebesar Rp tiga milyar rupiah , sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat 22 Undang-Undang no 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang menyebutkan bahwa Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 tiga ratus pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya tiga miliar rupiah atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan paling sedikit modal yang harus ditempatkan dan disetor penuh sebesar 25 % dari modal dasar, sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat 1 Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, sesuai ketentuan pasal 33 ayat 2 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bukti sah untuk penyetoran modal ditempatkan dan disetor antara lain, bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama perseroan berdasarkan audit akuntan terhadap laporan keuangan atau neraca Perseroan lalu lintas ekonomi penyetoran modal dalam bentuk cash/uang tunai. Namun saat pendirian Perseroan Terbatas tidak semua pendiri memiliki uang tunai sebagai modal yang disetorkan ke Perseroan. Maka harta benda pendiri perseroan terbatas bisa dijadikan modal, seperti benda bergerak contoh kendaraan bermotor atau tidak bergerak Tanah-Bangunan. Hal ini diatur Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memberikan option sebagai berikut Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Bahwa terkait Penyetoran modal saham dilakukan bentuk lain harus ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana pasal 34 ayat 2 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Penyetoran saham benda tidak bergerak harus diumumkan dalam satu Surat Kabar atau lebih dalam jangka waktu 14 empat belas hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut, sebagaimana diatur pasal 34 ayat 3 Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Demikianlah ketentuan tentang modal dalam Pendirian Perseroan Prakoso, Junior Lawyer Lihat Catatan Selengkapnya Setiap orang yang ingin memulai bisnisnya pasti harus memiliki modal terlebih dahulu. Modal awal akan menentukan jenis bisnis apa yang akan Anda jalankan. Untuk itu jika ingin meminjam modal maka harus mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis modal mengetahui jenis jenis serta prosedur penanaman modal maka akan memudahkan Anda untuk menjalankan bisnis. Pastikan juga jika ingin meminjam tambahan modal maka harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Alasan Modal Dasar Perusahaan Harus DiaturAlasan modal dasar perusahaan harus diatur dapat merujuk kepada peraturan perundang-undangan, dimana modal dasar PT tertuang dalam Pasal 109 angka 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 32 UU PT, berdasarkan isi Pasal tersebut disebutkan ketentuan sebagai berikutPerseroan wajib memiliki modal dasar modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan berdasarkan keputusan pendiri lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur dalam Peraturan halnya dengan ketentuan di atas, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil “PP 8/2021” mengatur bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri dapat disimpulkan mengenai peraturan saat ini, bahwa besaran modal dasar PT tidak ditetapkan batas minimumnya. Jenis-Jenis Modal PTIstilah modal sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “UU PT”, dimana menurut UU PT tersebut disebutkan bahwa modal PT memiliki 3 jenis modal, diantanya1. Modal DasarM. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan mengenai modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar. Modal dasar dalam perseroan terbatas pada dasarnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT tersebut. 2. Modal DitempatkanKemudian berdasarkan buku yang sama M. Yahya Harahap menjelaskan juga mengenai modal ditetapkan, dimana menurut M. Yahya Harahap modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil oleh pemegang saham atau pendiri, dan saham yang sudah terambil tersebut ada yang sudah terbayarkan dan juga yang belum terbayarkan. Dengan kata lain, dapat diartikan modal ditempatkan itu merupakan modal yang sudah disanggupi pemegang saham atau pendiri untuk dilunasinya, dan saham tersebut telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki. 3. Modal DisetorTerakhir jenis dari modal PT yaitu modal disetor, M. Yahya menjelaskan mengenai modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Sederhananya mengenai modal disetor yaitu saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang saham atau pemiliknya. Berapa Minimal Modal PT yang Harus Disiapkan?Berdasarkan UU PT mensyaratkan bahwa dalam pembuatan dan pendirian PT, minimal modal dasar adalah Rp. lima puluh juta rupiah, dengan minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor. Namun, hal ini kemudian dihapuskan oleh ketentuan baru UU Cipta Kerja, bahwa tidak ada batas minimal modal disetor dalam proses pendirian PT, sehingga semua akan disesuaikan oleh kesepakatan pendiri. Kapan Waktunya Modal Perusahaan Ditambah?Dinamika dalam menjalankan bisnis memang terkadang mengharuskan adanya penambahan dan pengurangan modal dasar sebuah perseroan terbatas, namun hal tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa adanya prosedur yang telah ditetapkan. Sebagaimana yang diatur dalam UUPT, jika ingin melakukan perubahan modal PT baik menambahkan maupun mengurangi maka harus melakukan perubahan Anggaran Dasar AD PT karena informasi jumlah Modal PT dimuat dalam Anggaran Dasar. Sehingga jika akan ada perubahan modal PT dalam kasus ini penambahan modal, maka harus dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham RUPS terlebih dahulu mengenai perubahan AD Cara Menambah Modal PT?Seperti yang sudah dijelaskan di atas, dalam melakukan perubahan modal, baik untuk menambahkan atau mengurangi modal maka terdapat prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu. Berikut tahapan yang harus dilakukan, jika akan melakukan penambahan modal Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Terlebih DahuluJika ingin menambahkan modal maka harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham RUPS terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertulis pada pasal 42 ayat 1 dan ayat 3 tentang UU PT. dalam pasal tersebut dijelaskan jika sebuah perusahaan ingin mengajukan penambahan modal maka harus diadakan Rapat Umum Pemegang Saham RUPS terlebih dahulu. Adapun Rapat Umum Pemegang Saham wajib dihadiri oleh ½ dari seluruh jumlah saham dengan hak suara, baik dihadiri oleh pemegang saham secara langsung maupun diwakili. Adapun kesepakatan yang dihasilkan adalah tercapainya setengah suara dari pemegang hak suara atau sudah ditentukan langsung dalam Anggaran Dasar. Adapun setelah itu kesepakatan yang dihasilkan harus diinformasikan kepada menteri. Jadi misalkan perusahaan Anda ingin menambahkan modal hingga 700 juta maka harus melalui rapat terlebih dahulu. Lalu setelah keputusan sudah ditentukan maka akan terjadi perubahan komposisi dari pemegang Perubahan Komposisi dari Pemegang SahamProsedur penambahan modal PT yang sudah dijelaskan di atas tentu akan membuat komposisi dari pemegang saham berubah. Adapun perubahan komposisi yang dimaksud adalah sebagai berikutMisalnya modal semula 500 juta maka komposisinya untuk pemegang saham pertama sebesar 60% atau sekitar setengahnya yaitu 300 juta. Sedangkan untuk sisanya yang 40% sekitar 200 juta diberikan ke pemegang saham mendapatkan persetujuan untuk menambahkan modal bagi PT maka komposisi persentasenya berubah. Pemegang saham pertama mendapatkan 42,8%, pemegang saham kedua mendapatkan 28,6% dan pemegang saham ketiga 28,6% terjadi perubahan komposisi maka Anda jangan lupa untuk menginformasikannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bolehkah Melakukan Pengurangan Modal PT?Melakukan pengurangan modal PT juga dapat dilakukan jika dirasa perlu, dengan catatan mengikuti ketentuan peraturan dalam UUPT. Prosedur dalam melakukan pengurangan modal PT tidak jauh berbeda dengan penambahan modal PT, dengan melakukanProsedur pertama yang harus Anda ketahui adalah mengenai perubahan Anggaran Dasar atau AD dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat Umum Pemegang Saham merupakan kepanjangan dari RUPS. Dalam rapat tersebut baru dibahas mengenai sistem rapat dapat dilaksanakan apabila dalam ruangan terdapat 2/3 peserta yang hadir dalam RUPS tersebut. Seluruh pemegang saham harus mengikuti rapat tersebut atau ada yang mewakilkan. Lalu kemudian keputusan akan dianggap sah apabila ada yang dimaksud adalah persetujuan dari 2/3 bagian dari orang yang memberikan suara. Atau kesepakatannya berasal dari apa yang sudah ditentukan pada Anggaran Dasar. Adapun setelah mengetahui kesepakatannya maka baru bisa dilakukan pengurangan pengurangan modalnya adalah dengan meminta kembali saham yang telah diberikan oleh pemegang saham lalu membuat aturan baru dengan memperbarui nominalnya. Jadi proses pengurangan modal untuk perusahaan PT harus melalui RUPS terlebih dahulu. 2. Memberi informasi kepada seluruh kreditur untuk pengurangan modalInformasi ini diberitahukan kepada para kreditor setelah mengetahui keputusan yang didapatkan dari RUPS .Kemudian dewan direksi akan memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pengurangan modal dari perusahaan PT tersebut. Adapun informasi tersebut juga tidak boleh sembarangan diberikan, ada batasan direksi boleh mengirimkan kabar tersebut 1 atau maksimal 7 hari setelah keputusan di rapat umum didapatkan. Selain itu hak yang akan didapatkan oleh kreditor adalah boleh menentang keputusan tersebut dengan menyampaikan alasan secara surat yang telah ditulis oleh kreditor tersebut juga harus ditembus pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham. Kemudian setelah itu pastikan juga waktu penembusan surat tidak lebih dari 60 hari setelah kabar tersebut Meminta persetujuan pengurangan dari MenteriProsedur pengurangan modal PT yang berikutnya adalah permintaan harus mendapatkan persetujuan dari menteri. Menteri Ekonomi dan Hak Asasi Manusia atau MENKUMHAM harus mengetahui bahwa Anda meminta pengurangan untuk modal usaha di ini juga berpengaruh pada perubahan Anggaran Dasar jadi harus meminta persetujuan dari menteri terlebih dahulu. Lalu selain itu pengiriman informasi mengenai pengurangan modal untuk PT paling lambat adalah 30 hari sejak akta notaris mengenai perubahan AD tetapi ini masih belum selesai karena yang harus Anda tunggu adalah apakah pengurangannya tersebut diterima atau tidak oleh menteri. Jadi, Anda harus menunggu sampai keputusannya bisa menolak permintaan tersebut apabila hasil keputusannya bertentangan dengan isi dari Undang Undang PT. Biasanya hal ini terjadi apabila pengurangan modalnya mencapai di bawah 25% dari modal dasar. Aturan Hukum Pengurangan Modal PTAdapun mengenai aturan hukum pengurangan modal PT yang sudah dijelaskan dalam UU PT. Telah dijelaskan pada Pasal 44 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maka modal yang diturunkan bisa mencakup ketiga jenis modal, dasar, ditempatkan dan disetorkan. Lalu lebih lanjut dijelaskan pada peraturan Pasal 21 ayat 1 dan 2 UU PT tentang penurunan modal yang juga mengikuti adanya perubahan Anggaran Dasar. Selain itu tidak serta merta melakukan pengurangan karena harus melalui persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apakah Modal Dasar PT Harus Berbentuk Uang?Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, penyetoran atas modal dapat dilakukan dalam bentuk uang/atau dalam bentuk lainnya. Sehingga dalam penyetoran modal dasar PT tidak selalu berbentuk uang. Bolehkah Melakukan Penarikan Modal Secara Diam-Diam?Mengenai penarikan modal secara diam-diam, sebenarnya apakah bisa melakukan hal tersebut? Untuk menjawabnya, maka perlu kita bahas terlebih dahulu hak-hak yang dimiliki oleh pemegang Pasal 52 ayat 1 dari UU PT, hak yang diberikan kepada pemilik saham adalah dapat menghadiri RUPS dan bisa mengeluarkan pendapatnya saat RUPS diadakan, serta dapat melakukan pembayaran secara dividen dan mendapatkan sisa kekayaan dari hasil likuidasi. Selain itu hak yang akan didapatkan oleh pemilik saham adalah sesuai dengan penjelasan pada UU PT. Adapun berdasarkan penjelasan di atas bahwa pemilik saham tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan modal secara Permasalahan Bisnis Dengan JustikaSaat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, terutama terkait Modal PT dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat. Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 Lima tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

akun modal dalam perseroan terbatas